Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

MIUI.ID– TikTok, platform jejaring sosial yang sangat populer, telah mengumumkan penutupan layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen TikTok untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup

Penutupan TikTok Shop ini berawal dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang mengklarifikasi bahwa platform social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang untuk menyediakan fasilitas transaksi atau jual beli langsung bagi pengguna. Menurutnya, social commerce hanya berperan sebagai media promosi, mirip dengan televisi yang mempromosikan produk, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan revisi ini, pemerintah secara tegas memisahkan platform social commerce dan media sosial. Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang, tidak boleh menyediakan transaksi pembayaran elektronik.

Implikasi Penutupan TikTok Shop

Langkah ini membuat TikTok Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dengan menutup layanan TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023. Hal ini juga mencerminkan komitmen TikTok untuk mematuhi hukum dan peraturan di negara ini.

Komentar dari Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan komentarnya tentang fenomena TikTok Shop. Menurutnya, media sosial seperti TikTok seharusnya berperan sesuai dengan izin yang dimiliki. Ia menganggap bahwa TikTok seharusnya hanya berfungsi sebagai media sosial, bukan sebagai ekonomi media. Pemerintah tengah merancang aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial, dengan tujuan mengatur fungsi aplikasi tersebut sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Artikel Menarik Lainnya:   Jangan Sampai Ketinggalan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Telah Dibuka.

Tanggapan TikTok

TikTok telah menerima keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terkait peraturan baru ini. Mereka mengklaim bahwa social commerce adalah solusi bagi UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. TikTok tetap berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan di Indonesia, sambil berharap pemerintah mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Kesimpulan

Penutupan TikTok Shop di Indonesia adalah langkah yang diambil oleh TikTok sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku. Ini juga merupakan respons terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang memisahkan social commerce dan media sosial. Keputusan ini memengaruhi ribuan penjual lokal dan kreator affiliate yang bergantung pada platform ini untuk berbisnis. Pemerintah tengah merancang aturan yang akan mengatur peran media sosial dan platform perdagangan dalam e-commerce berbasis media sosial di masa depan.

Cek Berita dan Artikel Teknologi paling update! Ikuti kami di  Google News miui.id, Jadilah bagian komunitas kami!