TikTok Shop Indonesia Tutup 4 Oktober 2023, Pengguna Tak Bisa Lagi Transaksi di TikTok

TikTok Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk menghentikan layanan jual beli di dalam aplikasinya, TikTok Shop Indonesia tutup, mulai tanggal 4 Oktober 2023. Keputusan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diambil dari TikTok Newsroom pada Selasa, 3 Oktober 2023. TikTok menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataannya, TikTok Indonesia menegaskan bahwa “Prioritas hukum kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.” Sebagai hasilnya, mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia mulai pukul 17.00 WIB pada tanggal 4 Oktober 2023. TikTok juga berjanji untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana masa depan mereka.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce seperti TikTok Shop untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Aturan tersebut mengharuskan platform social commerce hanya dapat mempromosikan barang atau jasa, sementara transaksi jual beli akan dilarang.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa social commerce seharusnya hanya berperan sebagai sarana untuk mempromosikan barang atau jasa, mirip dengan televisi yang digunakan untuk promosi. Dengan aturan ini, platform social commerce tidak akan dapat menjalankan transaksi langsung dan pembayaran.

Keputusan Pemerintah Indonesia untuk melarang kegiatan social commerce seperti TikTok Shop dalam melakukan transaksi jual beli merupakan hasil dari rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri terkait. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatur lebih ketat aktivitas e-commerce dan memastikan perlindungan konsumen serta keadilan dalam persaingan bisnis.

Artikel Menarik Lainnya:   MIUI Terbaru Versi Berapa? Begini Cara Ceknya!!

Sejak pengumuman bahwa TikTok Shop berisiko ditutup, platform ini telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan mengenai peraturan yang baru. TikTok Indonesia mengklaim bahwa social commerce hadir untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka. Meskipun demikian, TikTok tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia.

Selain itu, TikTok Indonesia juga mengkhawatirkan dampak aturan baru ini pada para penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Mereka berharap bahwa pemerintah akan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang mengandalkan TikTok Shop untuk penghasilan mereka.

Dalam peraturan baru yang akan direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, Pemerintah akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Selanjutnya, regulasi akan menetapkan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Barang-barang yang tidak termasuk dalam daftar ini akan dilarang diimpor. Barang impor juga akan dikenakan ketentuan yang sama dengan barang dalam negeri, seperti persyaratan sertifikasi halal untuk makanan impor dan izin dari BPOM RI untuk produk perawatan kulit atau kecantikan.

Presiden Jokowi sendiri telah memberikan komentarnya mengenai TikTok Shop. Beliau menyatakan bahwa media sosial seperti TikTok seharusnya berperan sesuai dengan izin yang dimiliki. Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang aturan yang akan mengatur TikTok Shop dan platform social commerce lainnya. Presiden Jokowi menginginkan agar TikTok berperan sebagai media sosial, bukan sebagai media ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial. Regulasi tersebut akan mengatur fungsi aplikasi ini sebagai media sosial dan platform perdagangan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses pengesahan di Kementerian Perdagangan.

Artikel Menarik Lainnya:   Cara Mengatasi Memori Internal Penuh Padahal Aplikasi Sedikit: Solusi Menggunakan File Manager Plus

Pada akhirnya, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, mengatur lebih ketat e-commerce, dan melindungi konsumen. Meskipun TikTok Shop telah menjadi salah satu platform yang populer untuk jual beli di Indonesia, peraturan baru ini menekankan pentingnya pematuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku dalam ekosistem digital.

Cek Berita dan Artikel Teknologi paling update! Ikuti kami di  Google News miui.id, Jadilah bagian komunitas kami!