Panduan Membaca Slip Gaji: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Pernahkah Anda menerima slip gaji, melihat deretan angka, lalu mengernyitkan dahi ketika sampai pada bagian “Potongan”? Terutama ketika menemui istilah BPJS Ketenagakerjaan, rasanya seperti ada misteri yang perlu dipecahkan. Anda tidak sendiri!

Daftar Isi

Banyak profesional merasa bingung bagaimana persisnya perhitungan potongan tersebut. Ini bukan hanya sekadar angka yang mengurangi gaji Anda, melainkan investasi penting untuk masa depan dan perlindungan Anda.

Nah, jika Anda aktif mencari Panduan Membaca Slip Gaji: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang jelas, mendalam, dan mudah dipahami, Anda berada di tempat yang tepat. Mari kita bedah bersama agar Anda semakin tercerahkan dan percaya diri dalam mengelola keuangan Anda.

Sebelum kita menyelam lebih dalam, mari kita pahami dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko. Potongannya merupakan kontribusi Anda dan juga perusahaan untuk memastikan perlindungan ini berjalan optimal.

Memahami Komponen Dasar Slip Gaji Anda

Sebelum membahas potongan BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman dasar tentang struktur umum slip gaji.

Slip gaji bukan hanya selembar kertas, melainkan rekam jejak keuangan bulanan Anda yang penting. Ada tiga komponen utama yang wajib Anda kenali dengan baik:

  • Gaji Pokok

    Ini adalah nilai dasar upah yang Anda sepakati dengan perusahaan, sebelum ditambahkan tunjangan atau dikurangi potongan apapun.

    Gaji pokok seringkali menjadi dasar perhitungan untuk berbagai tunjangan dan potongan, termasuk BPJS.

  • Tunjangan

    Berbagai jenis tunjangan dapat diberikan perusahaan, seperti tunjangan makan, transportasi, jabatan, atau tunjangan lainnya.

    Beberapa tunjangan ini bisa masuk dalam komponen gaji yang dihitung untuk BPJS Ketenagakerjaan, lho!

  • Potongan

    Inilah bagian yang seringkali membuat kita bertanya-tanya. Selain BPJS, ada juga potongan lain seperti PPh 21, iuran serikat pekerja, cicilan, atau denda tertentu.

    Fokus kita kali ini adalah memahami secara detail bagaimana potongan BPJS Ketenagakerjaan ini dihitung.

Memahami ketiga komponen ini akan membantu Anda melihat gambaran besar sebelum kita masuk ke perhitungan spesifik BPJS.

Mengenal Lebih Dekat BPJS Ketenagakerjaan: Bukan Sekadar Potongan Biasa

BPJS Ketenagakerjaan adalah program penting yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini memiliki beberapa jenis jaminan yang tujuannya untuk memberikan perlindungan komprehensif.

Setiap jaminan memiliki persentase iuran yang berbeda, dan dibayar oleh dua pihak: Anda sebagai pekerja, dan juga perusahaan tempat Anda bekerja.

Ini adalah poin krusial yang perlu Anda ingat: tidak semua potongan BPJS Ketenagakerjaan murni dari gaji Anda. Ada porsi yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka.

Secara umum, ada empat program utama dalam BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda temukan di slip gaji:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Mari kita bedah satu per satu bagaimana setiap komponen ini dihitung.

Perhitungan Potongan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah salah satu program paling populer dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT bertujuan untuk memberikan santunan tunai ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ini seperti tabungan jangka panjang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Kontribusi Perusahaan: 3,7% dari Upah

    Perusahaan Anda wajib membayar 3,7% dari total upah bulanan Anda ke dalam program JHT.

    Ini adalah bagian yang tidak mengurangi gaji Anda.

  • Potongan dari Pekerja: 2% dari Upah

    Inilah yang akan Anda lihat sebagai potongan di slip gaji Anda.

    Total iuran JHT adalah 5,7%, di mana 2% berasal dari gaji Anda dan 3,7% dari perusahaan.

Contohnya, jika upah Anda (gaji pokok + tunjangan tetap yang diperhitungkan) adalah Rp 5.000.000 per bulan, maka:

  • Potongan JHT dari gaji Anda = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
  • Kontribusi JHT dari perusahaan = 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp 185.000
  • Total iuran JHT per bulan = Rp 100.000 + Rp 185.000 = Rp 285.000

Angka Rp 100.000 inilah yang akan tercantum di slip gaji Anda sebagai potongan JHT.

Perhitungan Potongan BPJS Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) memiliki tujuan yang mirip dengan JHT, yaitu memberikan penghasilan setelah tidak lagi bekerja karena usia pensiun atau mengalami risiko tertentu.

Perbedaannya, JP memberikan manfaat bulanan, bukan santunan tunai sekaligus seperti JHT. Jaminan Pensiun ini juga memiliki batas maksimal upah yang diperhitungkan.

Sama seperti JHT, iuran JP juga ditanggung bersama:

  • Kontribusi Perusahaan: 2% dari Upah

    Perusahaan Anda berkontribusi 2% dari upah bulanan untuk program JP ini.

  • Potongan dari Pekerja: 1% dari Upah

    Dan 1% sisanya akan dipotong dari gaji Anda setiap bulan.

    Total iuran JP adalah 3% dari upah, dengan 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.

Penting untuk diingat bahwa untuk Jaminan Pensiun, ada batas atas (cap) upah yang diperhitungkan. Misalnya, jika batas atas upah adalah Rp 9.560.600 (angka ini dapat berubah sesuai ketentuan pemerintah).

Mari gunakan contoh upah Rp 5.000.000 per bulan:

  • Potongan JP dari gaji Anda = 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000
  • Kontribusi JP dari perusahaan = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
  • Total iuran JP per bulan = Rp 50.000 + Rp 100.000 = Rp 150.000

Jika upah Anda melebihi batas atas (misalnya Rp 10.000.000), maka perhitungan akan menggunakan batas atas tersebut. Misalnya, 1% x Rp 9.560.600.

Perhitungan BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)

Dua jaminan ini sangat penting untuk perlindungan Anda dari risiko-risiko tak terduga selama bekerja. Berbeda dengan JHT dan JP, iuran untuk JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Ini berarti tidak ada potongan dari gaji Anda untuk dua jaminan ini. Anda hanya perlu memastikan bahwa perusahaan Anda membayarkannya.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    JKK melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi selama di tempat kerja atau dalam perjalanan menuju/pulang kerja.

    Persentase iurannya bervariasi, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan, mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari upah.

    Misalnya, jika risiko pekerjaan Anda tergolong rendah, iuran JKK adalah 0,24% dari upah, dan ini 100% ditanggung perusahaan.

  • Jaminan Kematian (JKM)

    JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

    Iuran JKM adalah 0,3% dari upah, dan ini juga 100% ditanggung oleh perusahaan.

Untuk contoh upah Rp 5.000.000, dan anggap JKK risiko rendah (0,24%):

  • Iuran JKK dari perusahaan = 0,24% x Rp 5.000.000 = Rp 12.000
  • Iuran JKM dari perusahaan = 0,3% x Rp 5.000.000 = Rp 15.000

Kedua angka ini tidak akan muncul sebagai potongan di slip gaji Anda, namun merupakan bagian dari manfaat yang Anda terima sebagai pekerja.

Studi Kasus: Membedah Contoh Slip Gaji dengan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Mari kita aplikasikan semua teori di atas ke dalam skenario nyata. Bayangkan Anda adalah seorang karyawan bernama Budi dengan detail gaji sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Rp 4.500.000
  • Tunjangan Tetap (Transportasi & Makan): Rp 500.000
  • Total Upah yang Diperhitungkan untuk BPJS: Rp 5.000.000

Asumsi: Tingkat risiko JKK rendah (0,24%), dan batas atas upah JP adalah Rp 9.560.600.

Berikut adalah perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan yang akan muncul di slip gaji Budi:

  • Potongan JHT dari Budi (2%)

    2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000

  • Potongan JP dari Budi (1%)

    1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000

  • Total Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji Budi

    Rp 100.000 (JHT) + Rp 50.000 (JP) = Rp 150.000

Selain itu, perusahaan Budi juga akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Budi sebagai berikut:

  • Kontribusi JHT dari Perusahaan (3,7%)

    3,7% x Rp 5.000.000 = Rp 185.000

  • Kontribusi JP dari Perusahaan (2%)

    2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000

  • Iuran JKK dari Perusahaan (0,24%)

    0,24% x Rp 5.000.000 = Rp 12.000

  • Iuran JKM dari Perusahaan (0,3%)

    0,3% x Rp 5.000.000 = Rp 15.000

  • Total Kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan

    Rp 185.000 + Rp 100.000 + Rp 12.000 + Rp 15.000 = Rp 312.000

Dengan demikian, total nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan Budi per bulan adalah Rp 150.000 (dari Budi) + Rp 312.000 (dari perusahaan) = Rp 462.000.

Namun, di slip gaji Budi, yang akan terlihat adalah total potongan sebesar Rp 150.000.

Membayangkan skenario ini membantu Anda melihat secara konkret bagaimana setiap komponen dihitung dan mengapa penting untuk memahami porsi yang ditanggung oleh Anda dan porsi yang ditanggung perusahaan.

Tips Praktis Menerapkan Panduan Membaca Slip Gaji: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami perhitungannya, kini saatnya Anda menerapkan pengetahuan ini. Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa Anda lakukan:

  • Selalu Periksa Slip Gaji Anda dengan Teliti

    Jangan hanya melihat angka “Gaji Bersih” saja. Luangkan waktu setiap bulan untuk memeriksa setiap komponen, terutama potongan BPJS Ketenagakerjaan.

    Pastikan angka yang tertera sesuai dengan perhitungan yang sudah Anda pahami.

  • Pahami Komponen Upah yang Dijadikan Dasar

    Pastikan Anda tahu komponen gaji apa saja (gaji pokok, tunjangan tetap) yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan Anda.

    Ini penting agar tidak ada selisih perhitungan yang membuat Anda bingung.

  • Simpan Slip Gaji Anda dengan Baik

    Slip gaji adalah dokumen penting. Simpanlah dengan rapi, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sebagai arsip pribadi Anda.

    Ini berguna jika sewaktu-waktu ada ketidaksesuaian yang perlu Anda verifikasi di kemudian hari.

  • Jangan Ragu Bertanya ke HRD

    Jika ada angka atau istilah di slip gaji yang tidak Anda pahami, atau ada perbedaan dengan perhitungan Anda, segera tanyakan kepada bagian HRD atau Payroll perusahaan Anda.

    Bertanya adalah hak Anda sebagai pekerja.

  • Gunakan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

    Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, Anda bisa memantau saldo JHT, melihat riwayat iuran, dan memastikan perusahaan Anda membayarkan iuran dengan benar.

    Ini adalah cara proaktif untuk memverifikasi data Anda secara mandiri.

FAQ Seputar Panduan Membaca Slip Gaji: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait potongan BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji:

  • Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?

    Ya, sesuai Undang-Undang, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kewajiban hukum.

  • Bagaimana jika ada perbedaan antara potongan BPJS di slip gaji dengan perhitungan saya?

    Segera komunikasikan hal ini kepada HRD atau bagian Payroll perusahaan Anda. Minta penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan mereka dan bandingkan dengan pemahaman Anda. Jika masih belum menemukan titik terang, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

  • Berapa batas upah maksimal yang diperhitungkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan?

    Untuk Jaminan Pensiun (JP), ada batas atas upah yang diperhitungkan. Batas ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah. Saat ini, per tahun 2024, batas atas upah adalah sekitar Rp 9.560.600.

    Untuk JHT, JKK, dan JKM, tidak ada batas atas upah, sehingga perhitungan menggunakan total upah yang diperhitungkan.

  • Apakah saya bisa mengambil dana JHT kapan saja?

    Dana JHT dapat diambil ketika Anda berhenti bekerja (resign), di-PHK, atau mencapai usia pensiun. Ada masa tunggu tertentu setelah Anda tidak lagi bekerja (misalnya 1 bulan) sebelum Anda dapat mengajukan klaim JHT.

  • Apa bedanya Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP)?

    JHT memberikan santunan tunai secara sekaligus saat Anda memenuhi kriteria (misalnya berhenti kerja atau pensiun). Sedangkan JP memberikan manfaat bulanan (seperti tunjangan pensiun) setelah Anda mencapai usia pensiun atau risiko lainnya.

Kesimpulan

Memahami Panduan Membaca Slip Gaji: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal yang rumit jika Anda memiliki panduan yang tepat. Kini Anda tahu bahwa setiap potongan di slip gaji, khususnya untuk BPJS Ketenagakerjaan, memiliki perhitungan dan tujuan yang jelas.

Pengetahuan ini memberdayakan Anda untuk lebih transparan dan proaktif dalam mengelola keuangan pribadi serta memastikan hak-hak Anda sebagai pekerja terpenuhi. Ingatlah, potongan ini bukan sekadar pengurangan, melainkan investasi penting untuk perlindungan dan masa depan Anda.

Jangan biarkan kebingungan menghantui Anda. Mulailah bulan ini untuk lebih teliti membedah slip gaji Anda. Jika ada keraguan, jangan pernah ragu untuk bertanya kepada HRD perusahaan Anda atau langsung menghubungi BPJS Ketenagakerjaan. Pengetahuan adalah kekuatan, dan kini Anda memilikinya!

Cek Berita dan Artikel Teknologi paling update! Ikuti kami di  Google News miui.id, Jadilah bagian komunitas kami!